You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPBD DKI Buka Posko Dapur Air di Jalan Laksamana Malahayati
photo Folmer - Beritajakarta.id

BPBD DKI Buka Posko Dapur Air di Jalan Laksamana Malahayati

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta membuka layanan Posko Dapur Air dan Psikososial di Pangkalan Jati, Jalan Laksamana Malahayati, Jakarta Timur, Kamis (20/4) siang.

Memberikan dukungan logistik air minum bagi pemudik

Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, salah satu tujuan dibukanya posko ini untuk memberikan dukungan logistik air minum bagi pemudik, khususnya pengguna sepeda motor yang sedang melintas menuju kampung halaman.

"Posko ini beroperasi hingga berakhirnya libur Lebaran," ucap Isnawa.

Anwar Buka Posko Mudik BPJS Kesehatan di Terminal Pulo Gebang

Ia mengungkapkan, selain air minum di posko ini juga tersedia tempat istirahat dan pengisian baterai telepon seluler bagi pemudik.

"Kami juga menyiagakan petugas layanan psikososial untuk mengedukasi pemudik saat singgah sejenak di layanan posko BPBD," ungkapnya.

Ia menambahkan, sebanyak lima hingga delapan personel piket siaga 24 jam  dan petugas psikososial disiagakan untuk membantu pemudik.

Menurutnya, posko didirikan di Jalan Laksamana Malahayati karena lokasi ini sebagai titik awal keberangkatan pemudik sepeda motor dari Jakarta menuju sejumlah kota di Pulau Jawa.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11081 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati